Dinas KPKP Awasi Produk Pangan yang Dijual Langsung dan Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) tetap konsisten melakukan pengawasan pangan terpadu di masa pandemi Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pengambilan sampel hingga Desember 2020
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni menerangkan, bahwa apa yang dilakukan untuk menjamin keamanan produk pangan yang dikonsumsi oleh warga Jakarta. Pengawasan tidak hanya penjual langsung atau di pasar, tetapi yang menggunakan sistem online.
"Termasuk untuk penjualan online juga akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan sampel pangannya," ungkap Darjamuni, Senin (3/8).
Dinas KPKP Pastikan Stok Pangan Strategis AmanPengawasan dan pemeriksaan pangan segar sejak Januari 2020 dilaksanakan di 153 pasar tradisional yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, pasar swalayan/modern, Tempat Pelelangan Ikan, Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Unit Produksi/Pengolahan Ikan, Sentra Pengolahan Hasil Pertanian, dan Rumah Potong Hewan (RPH) se-DKI Jakarta.
Menurutnya bentuk pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan melakukan uji sampel. Seperti untuk hasil pertanian yaitu beras, bawang merah, bawang putih, cabai merah besar, cabai rawit merah, jeruk medan, lemon, apel, pir dan anggur.
Sedangkan produk hewan yaitu, daging sapi, daging ayam, daging sapi atau ayam giling, jeroan ati/ampela. Lalu hasil perikanan seperti ikan segar, olahan hasil perikanan.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pengambilan sampel hingga Desember 2020. Dan untuk Tahun 2021 juga telah kami rencanakan dan kami usulkan programnya," ucap Darjamuni.
Darjamuni menambahkan, melalui upaya tersebut diharapkan warga Jakarta tidak perlu khawatir, karena pangan segar yang beredar dan diperdagangkan di wilayah DKI Jakarta dipastikan terawasi dan aman.
"Ini merupakan komitmen yang terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan keamanan pangan bagi warga Jakarta," tandasnya.